Fiqih Demokrasi
Fiqih Demokrasi
Menguak Kebohongan Haramnya Umat Terlibat Politik dan Pemilu
Hukum Islam tidak menetapkan cara definitif memilih dan mengangkat Kepala Negara. ini bukan kebetulan, tapi cermin luwesnya syariat islam. kita bisa menetapkan metode memilih Pemimpin yang sesuai tuntutan zaman, selama tidak keluar dari batas syariat.
"membaca buku ini kita jadi memahami betapa Fiqih Islam itu amat luwes dan fleksibel namun tetap terjaga kejelasan dan ketegasannya. Dengan begitu, umat islam dapat bersikap dengan benar dan tetap menghadapi realitas sosial politik yang terjadi" -Ust. Zainal Muttaqin-
Buku ini menerangkan dengan sangat jelas dan rinci tentang boleh tidaknya umat islam terlibat politik dan demokrasi (baca: pemilu) berdasarkan Nash Al-Qur'an, Hadits Shahih, Sirah Nabawiyah, Sirah Sahabat serta Qaidah-qaidah ushul fiqih.
Demi maslahat umat, setiap orang harus memberikan kontribusi politiknya. setidaknya dengan mendukung saudara-saudara kita yang berjuang di Parlemen.
Penulis : Rapung Samuddin, Lc
Kata Pengantar : Moh. Zainal Muttaqin
Penerbit : Gozian Press
Harga: Rp 70.000
Anda berminat? Silakan hubungi kami
Whatsapp ke 0857-1874-8207
Atau telepon ke 021-4222717 (Senin-Jum’at pukul 09.00-16.00)
Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
Posting Komentar